"Kalaupun belum bisa memenuhi ekspektasi masyarakat, mungkin karena situasi pandemi ini, sehingga sangat sulit bekerja maksimal," katanya.
Ia mengingatkan bahwa kewenangan melakukan reshuffle merupakan hak prerogatif Presiden.
Baca Juga: Jenderal Bintang Satu Polri Diduga Terlibat LGBT, Ketua Presidium IPW Sebut Itu Bukan Hal Baru
"Namun perlu digaris bawahi bahwa kewenangan menempatkan atau mencopot menteri merupakan hak prerogatif Presiden," tambahnya.
Meskipun begitu, ia mengaku menghormati relawan Presiden yang menginginkan adanya reshuffle kabinet. Ia menilai usulan tersebut adalah harapan besar agar roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik.***