Hal itu dilakukan untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif.
Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK. Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan kegiatan tracing secara massif selama PSBB Masa Transisi.
"Di sisi lain, kegiatan testing maupun upaya isolasi dan treatment di RS akan terus ditingkatkan kapasitasnya," demikian bunyi keterangan tertulis Pemprov DKI, Minggu 11 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
Baca Juga: Jangan Buru-buru Tuduh Penolak UU Cipta Kerja sebagai Kadrun, NU: Pembunuhan Karakter, Harus Paham
Gubernur Anies Baswedan sendiri menyebut, setiap penanggung jawab kegiatan harus memberlakukan protokol pencegahan Covid-19.
Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
"Setiap bisnis wajib menyiapkan ‘Covid-19 Safety Plan’, Adapun protokol khusus setiap sektor diatur oleh ketentuan Kepala Dinas yang terkait," tutur Anies.
Anies juga mengatakan bahwa semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan Covid-19.
“Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya. Maka, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T,” pungkasnya.***