Kinerja Kemenkominfo dalam Berantas Judi Online Dipertanyakan DPR, Efektifkah?

- 12 Juni 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi Berantas Judi Online Dipertanyakan DPR
Ilustrasi Berantas Judi Online Dipertanyakan DPR /Bing/Image Creator

SABACIREBON - Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, mempertanyakan efektivitas langkah Kemenkominfo dalam memberantas judi online.

Judi online  kembali merajalela dengan transaksi mencapai Rp 100 triliun di awal tahun 2024. Pernyataan Nurul tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2024.

Nurul mengingatkan bahwa pada rapat sebelumnya, Kementerian Kominfo menyebut telah memblokir 800 ribu situs judi online, namun jumlah transaksi judi online pada tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Hidup Disabilitas, Cibeunying Kidul Komitmen Bina Home Program RBM

Ia mempertanyakan apakah langkah tersebut sudah efektif mengingat tingginya nilai transaksi judi online yang masih terjadi.

Kemenkominfo, sebagai respons, telah berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menutup rekening terkait judi online.

Namun, Nurul mempertanyakan keefektifan langkah tersebut dan menanyakan strategi apa yang akan diambil Kemenkominfo ke depan untuk menghentikan praktik perjudian online.

Dalam rapat tersebut, Nurul juga menanyakan apakah strategi yang diusulkan sudah termasuk dalam anggaran tahun 2025 dan bagaimana implementasinya jika situasi ini terus berlanjut.

Baca Juga: Oleh-oleh Bandung: Bolu Geol, Rasanya Endol Gak Bikin Kantong Jebol

Halaman:

Editor: Buddy Nugraha

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah