"Idealnya memang harus ada suatu rekonsiliasi nasional lewat mekanisme hukum yang ada. Sayangnya, payung hukumnya sudah dibatalkan MK," ujarnya.
Karena itu, Erwin melihat, jika isu tersebut harus muncul dan menjadi isu langganan sebaiknya dikaji secara terus-menerus untuk mengungkap fakta yang seimbang, dari korban maupun 'pelaku' bisa mendapatkan keadilan yang sama.
"Menurut saya hal sensitif ini harus tetap dibicarakan terus-menerus dari semua pihak. Tidak dengan cara menuduh dan menyudutkan, apalagi melalui gerakan politik," pungkasnya.***