Enam Orang Diperiksa Polrestabes Makasar Diduga Lakukan Aksi Pornografi

- 17 Maret 2024, 11:21 WIB
Ilustrasi konten pornografi.
Ilustrasi konten pornografi. /pixabay/kurious/

Awal kejadian, saat terduga pelaku bergerak membawa alat musik orkes keliling yang digunakan mencari uang (mengamen) dari arah Jalan Mappanyukki ke Jalan Onta Lama lalu berbelok ke Jalan Labuang Baji dan kembali ke Jalan Kakatua lalu masuk ke lorong-lorong untuk membangunkan orang sahur.

Saat berada di Jalan Onta Baru, mereka diminta singgah oleh warga sambil disawer oleh beberapa pengunjung warung kopi bahkan ada warga yang merekam video aksi pornografi mereka lalu diunggah ke media sosial hingga menjadi viral.

Baca Juga: Jonatan Christie Melenggang Mudah ke Semi Final All Enggalnd, Kalahkan Shi Yu Qi dari China

"Untuk pasal yang diterapkan adalah pasal 36 juncto pasal 10 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," papar Hamka menegaskan.

Dalam pasal 36 Undang-undang Pornografi disebutkan, setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda dan atau pidana paling banyak Rp5 miliar.***

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah