Ini Dia Syarat Baru Pembuatan SKCK yang Diberlakukan oleh BPJS Kesehatan: Harus Diketahui!

- 1 Maret 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Bing/AI

Baca Juga: Harga BBM & Listrik Tetap, BP Indonesia Naik, Ini Rincian Harga Terbaru!

Wilayah uji coba pembuatan SKCK ini mencakup enam Polda terpilih yang tersebar di berbagai daerah.

Pemohon di wilayah tersebut diimbau untuk memperhatikan persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Meskipun belum merata di seluruh Indonesia, langkah ini diharapkan dapat diterapkan secara menyeluruh di masa yang akan datang.

Dengan demikian, proses pembuatan SKCK diharapkan menjadi lebih terstandarisasi dan efisien.

Baca Juga: Harga BBM & Listrik Tetap, BP Indonesia Naik, Ini Rincian Harga Terbaru!

Keberadaan syarat baru ini juga menjadi dorongan bagi pemohon untuk memperhatikan status kepesertaan JKN.

Pemerintah berharap agar langkah ini dapat meminimalisir risiko keberadaan data yang tidak akurat atau tidak valid.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pengendalian biaya administrasi.

Bagi pemohon yang tidak aktif sebagai peserta JKN, langkah ini memberikan peluang baru untuk memanfaatkan layanan SKCK.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: umsu.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah