SABACIREBON - BPJS Kesehatan menerapkan syarat baru untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Langkah ini diambil dengan tujuan meningkatkan keamanan dan akurasi data peserta.
Aturan baru ini diatur dalam upaya mendukung program pemerintah dalam pelayanan publik yang lebih baik.
Syarat baru tersebut diberlakukan mulai hari ini di enam Polda terpilih di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Gaji PNS, TNI, dan Polisi Naik! Simak Rincian Kenaikan dan Pencairan Rapelan Gaji
Meskipun belum di semua wilayah, langkah ini dipandang sebagai langkah awal dalam meningkatkan efisiensi layanan.
Masa uji coba ini dijadwalkan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
Pemohon yang bukan peserta atau peserta non-aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga bisa mengajukan SKCK.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memenuhi persyaratan ini.