Ini Dia Syarat Baru Pembuatan SKCK yang Diberlakukan oleh BPJS Kesehatan: Harus Diketahui!

- 1 Maret 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Bing/AI

SABACIREBON - BPJS Kesehatan menerapkan syarat baru untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Langkah ini diambil dengan tujuan meningkatkan keamanan dan akurasi data peserta.

Aturan baru ini diatur dalam upaya mendukung program pemerintah dalam pelayanan publik yang lebih baik.

Syarat baru tersebut diberlakukan mulai hari ini di enam Polda terpilih di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Gaji PNS, TNI, dan Polisi Naik! Simak Rincian Kenaikan dan Pencairan Rapelan Gaji

Meskipun belum di semua wilayah, langkah ini dipandang sebagai langkah awal dalam meningkatkan efisiensi layanan.

Masa uji coba ini dijadwalkan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.

Pemohon yang bukan peserta atau peserta non-aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga bisa mengajukan SKCK.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memenuhi persyaratan ini.

Baca Juga: Promo KAI: Diskon 20% Tiket Kereta Lebaran 2024!

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: umsu.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x