Untuk itu, pihaknya tidak ingin raperda yang dibahas tumpang tindih dengan raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Baca Juga: 270 Daerah Gelar Pilkada Serentak 2020, Puan Maharani Minta Paslon Kreatif Patuhi Protokol Kesehatan
Bahkan, raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Penyakit yang kemudian judulnya diubah menjadi PBNA itu, juga penting atau cukup mendesak karena terkait masalah Covid-19.
Selain berkonsultasi dengan kementerian terkait di Jakarta, Pansus III DPRD Kalsel juga melakukan studi komparasi ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tak lain bertujuan untuk memantapkan pembahasan Raperda tentang PBNA tersebut.
Dengan demikian, Raperda tentang PBNA merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi IV, bertujuan untuk memberi payung hukum yang memudahkan penanganan Covid-19 di 13 kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.***