SABACIREBON - Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut peredaran uang logam pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 dengan gambar Kelapa Sawit dan Bunga Melati melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, efektif mulai 1 Desember 2023.
Keduanya, yakni uang koin Rp 1.000 TE 1993 dengan gambar garuda dan pohon Kelapa Sawit, serta uang koin Rp 500 TE 1997 dengan tulisan Bunga Melati, tidak lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, menjelaskan pencabutan ini didasarkan pada masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini Sabtu 2 Desember 2023. Potensi Hujan Ringan hingga Hujan Petir
Masyarakat diminta menukarkan uang koin tersebut di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033, dengan nilai nominal yang sama.
"Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Pemesanan penukaran dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR di https://www.pintar.bi.go.id," ujarnya.
Erwin menambahkan bahwa proses penukaran perlu mengikuti ketentuan dan informasi yang tersedia di aplikasi PINTAR, termasuk jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Pencabutan ini menjadi langkah BI untuk mengoptimalkan penggunaan mata uang dan menjawab perkembangan teknologi dalam produksi uang logam.