Jakarta Kembali Terapkan PSBB Total, SIKM Dibutuhkan Lagi?

- 10 September 2020, 18:09 WIB
Adanya penerapan kembali PSBB total di jakarta, membuat masyarakat pun mempertanyakan terkait kebijakan surat ijin keluar masuk jakarta.
Adanya penerapan kembali PSBB total di jakarta, membuat masyarakat pun mempertanyakan terkait kebijakan surat ijin keluar masuk jakarta. /PRFM News

"Jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak. Tentu mungkin ada pertanyaan bagaimana dengan pergerakan orang keluar-masuk Jakarta," ujarnya.

”Idealnya tentu saja kita bisa membatasi pergerakan keluar masuk Jakarta hingga minimal. Tapi dalam kenyataannya ini tidak mudah untuk ditegakkan hanya oleh Jakarta saja,” sambungnya.

Baca Juga: PSBB Total DKI Dinilai Langkahi Presiden Jokowi, Gerindra: Anies Baswedan Layak Dinonaktifkan

Anies juga menambahkan, penerapan ini dibutuhkan kerjasama dan koordinasi dari berbagai pihak, guna menekan laju penyebaran Covid-19 di jakarta.

“Ini butuh koordinasi dengan pemerintah pusat, utamanya dengan kementerian perhubungan. Juga dengan pemerintah daerah penyangga, seperti di daerah Bodetabek, karena wabah ini kita alami sebagai satu daerah megapolitan bersama, maka harus kita selesaikan bersama-sama juga," ujar Anies lebih lanjut.

Baca Juga: Kalah Telak Melawan Kroasia, Pelatih Shin Tae-yong: Mental Timnas U-19 Masih Harus Dilatih

Sebelumnya kebijakan keluar masuk dengan menggunakan SIKM ini telah dicabut pada tanggal 14 Agustus 2020 setelah diberlakukan sejak PSBB pertama kali diterapkan di Jakarta.

Terkait SIKM, Anies sendiri masih akan membicarakannya lebih detail lai terkait adanya pembatasan transportasi pada PSBB Senin mendatang ini. Artinya, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait SIKM.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x