Bawaslu Wonosobo Minta Baliho Caleg yang Langgar Aturan Diturunkan

- 26 Oktober 2023, 15:36 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi
Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi /

SABACIREBON - Di hampir semua wilayah di Indonesia, baliho para calon anggota legislatif (caleg) sudah bertebaran di mana-mana dengan berbagai ukuran dan gaya penampilan masing-masing.

Para caleg tersebut  memperkenalkan diri kepada masyarakat luas. Namun  pemasangan baliho para caleg sejatinya sudah diatur dalam Undang Undang No.17 Tahun 2023 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Pada kedua peraturan perundang-undangan itu jelas disebutkan adanya larangan pemasangan alat peraga Pemilu pada lokasi fasilitas pemerintahan, pendidikan dan keagamaan. Artinya, pemasangan baliho atau spanduk atau bentuk lainnya di area tersebut dilarang.

Baca Juga: Pesona Alam Selatan Jawa Barat: Eksotisme Pegunungan dan Perkebunan Teh

Salah satu contoh pelanggaran pemasangan baliho caleg itu terjadi di area Kantor Kelurahan Wonosobo Timur, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo. Tepat di depan pagar teralis kantor tersebut berderet dipoenuhi  baliho caleg dari berbagai partai peserta Pemilu 2024.

Informasi yang diperoleh dari pihak Kelurahan Wonosobo Timur, pemasangan baliho caleg itu umumnya dilakukan pada malam hari tanpa sepengetahuan pihak kelurahan.

Padahal pihak Kelurahan Wonosobo Timur telah memberikan peringatan dengan memasang banner bertuliskan: Dilarang Memasang Papan Iklan Reklame dan Spanduk di Area Kantor dan di Area Taman Kota/Publik.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Harga Komoditas di Pasar Sekip, Palembang

Melihat situasi seperti itu, Bawaslu Kabupaten Wonosobo telah melayangkan surat kepada para pimpinan partai politik yang calegnya memasang baliho di area Kantor Kelurahan Wonosobo Timur, agar segera menurunkan baliho-baliho tersebut.

“Ya benar, kami telah meminta kepada pimpinan partai yang bersangkutan untuk segera menurunkan baliho caleg mereka di area Kantor Kelurahan Wonosobo Timur. Hal itu tertuang dalam surat Nomor 329/PM.00.02/K.JT-29/10/2023 tanggal 25/10/2023,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi pada Rabu (26/10/2023).

Dikatakan oleh Sarwanto bahwa permintaan penurunan baliho tersebut karena nyata-nyata ada pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga melanggar ketertiban umum serta berpotensi mengganggu proses pelayanan publik di Kantor Kelurahan Wonosobo Timur.

Baca Juga: Kirab Pemilu 2024 Tujuh Hari Keliling Kota Bandung

“Memang sih, itu posisi yang sangat strategis, tetapi peraturan harus ditegakkan dan pelayanan publik tidak boleh terganggu oleh dinamika politik,” lanjut Sarwanto.

Sarwanto juga mengingatkan bahwa pada dasarnya masa kampanye belum tiba. Sesuai tahapan Pemilu, kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Saat ini masuk pada tahapan menunggu penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif dan menunggu penetapan pasangan capres/cawapres. Oleh sebab itu, Sarwanto meminta agar partai politik, caleg, dan tim kampanye bisa menahan diri, menunggu saatnya tiba.

Baca Juga: Cemari Lingkungan, Izin Operasi Pabrik Peleburan Besi di Tangerang Ini Akan Dicabut, Ini Rekomendasi DLHK

“Pemilu dan Pilpres adalah proses kita memilih para wakil rakyat dan pemimpin rakyat yang hebat dan arif bijaksana. Nah, oleh sebab itu kami mengajak para pimpinan partai politik, tim kampanye, para caleg agar juga bersikap arif bijaksana, taat pada peratutran yang disepakati sehingga masyarakat akan respek kepada mereka,” harap Sarwanto.

Pernyataan Sarwanto itu dimaksudkan untuk mengingatkan bahwa sudah cukup banyak masyarakat yang terganggu dengan adanya baliho caleg yang tidak pada tempatnya, maupun baliho caleg yang sudah rusak namun dibiarkan begitu saja. Masyarakat bahkan menilai baliho itu menjadi sampah visual yang mengganggu ketertiban dan keindahan kota Wonosobo.

Masyarakat sangat berharap Pemilu 2024 berjalan dengan meriah, menggembirakan, namun tetap dalam koridor ketertiban umum agar masyarakat tetap merasa aman dan nyaman di tengah dinamika politik Pemilu 2024.***

Editor: Otang Fharyana

Sumber: bawaslu wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah