Seperti, kemungkinan harga-harga kebutuhan lain akan turut juga naik dan ini akan semakin memberatkan keluarga pra-sejahtera.
Baca Juga: Beri Peringatan Soal Utang Negara saat Pandemi, Said Didu: Waspadai Mafia Utang yang Menjebak NKRI
“Padahal ada sekitar 17 persen keluarga pra-sejahtera di Indonesia yang butuh bantuan pemerintah, bukan justru dibebani,” tambahnya.
Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, bensin yang harus dijual ke publik minimum harus mengandung RON 91.
Mengacu pada peraturan tersebut, maka seharusnya tidak boleh ada lagi produk bensin di bawah RON 91 yang dijual ke publik.***