Anies Baswedan akan Melarang Pasien Covid-19 Lakukan Isolasi Mandiri, Kenapa?

- 2 September 2020, 15:00 WIB
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan.
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan. //ANTARA

PR CIREBON - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok sebuah regulasi baru mengenai isolasi mandiri bagi orang yang positif terpapar Covid-19.

Peraturan tersebut nantinya akan meminta mereka yang mengalami gejala sedang dan berat diharuskan untuk dirawat di rumah sakit.

“Kita sedang menyusun sebuah regulasi isolasi. Isolasi itu akan dikelola oleh pemerintah agar lebih efektif memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu, 2 September 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Baca Juga: Rakyat Masih Menanggung Beban Pandemi, PKS Teguh Tolak Rencana Penghapusan Pertalite dan Premium

Menurut Anies, tidak sedikit pasien positif yang melakukan isolasi mandiri saat ini belum mengerti sepenuhnya soal protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Ketidaktahuan itu bisa menularkan virus corona dari satu anggota keluarga ke anggota lainnya, sehingga memunculkan klaster rumah tangga.

Nantinya, lanjut dia, ketika regulasi larangan isolasi mandiri sudah tuntas tidak perbolehkan lagi pasien Covid-19 isolasi mandiri di rumah, melainkan akan ditampung di fasilitas-fasilitas milik pemerintah.

Baca Juga: SM Entertainment Sebut Ada Peluang Orang Indonesia Debut di Grup Selanjutnya, Kok Bisa?

“Ke depan semua akan diisolasi di fasilitas milik pemerintah dengan begitu kita akan bisa insya Allah memutus mata rantai secara lebih efektif,” tukasnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x