SABACIREBON -Uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait masa berlaku surat izin mengemudi (SIM), ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, permohonan perkara uji materi UU LLAJ ini diajukan advokat Arifin Purwanto. Utamanya terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLA, yang dalam petitumnya meminta masa berlaku SIM diganti menjadi seumur hidup.
Di mana isi dari pasal tersebut, berbunyi SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Baca Juga: Mudah! Begini Cara Restart HP Vivo Y12
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis 14 September 2023.
Dikutip dari Antaranews, alasan MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Karenanya permohonan tersebut dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman.
Baca Juga: Putin Sebut Rusia dan Korut Miliki Kesempatan Bangun Kerjasama Militer
Dalam pemaparannya, majelis hakim konstitusi, menyebut, dalil pemohon yang meminta agar masa berlaku SIM disamakan dengan KTP elektronik (KTP-el) tidak dapat diterima. Alasannya dikarenakan dua dokumen tersebut berbeda fungsinya.