Pandemi Covid-19 pun telah mengakibatkan pertumbuhan ekonomi nasional mengalami kontraksi.
Pada kwarta kedua tahun ini, pertumbuhan ekonomi berkontraksi hingga minus 5,32 persen (year on year).
Baca Juga: Sidang Tahunan MPR akan Dilaksanakan Hari Ini, Helikopter dan Ambulans Siap Siaga di Luar Gedung
Karenanya, menurut Puan, upaya luar biasa yang dilakukan pemerintah harus dalam kebijakan dan program untuk meningkatkan kapabilitas di bidang kesehatan, memperluas perlindungan sosial, melaksanakan pembatasan sosial berskala besar, serta mempercepat pemulihan ekonomi.
Selain itu, Puan juga mengungkapkan bahwa seharusnya pemerintah dapat lebih sigap, melakukan upaya terpadu dan terintegrasi untuk penanganan Covid-19, pasca DPR mengesahkan UU No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
"Pemerintah telah diberikan ruang kewenangan yang memadai dalam menjalankan kebijakan fiskal, kebijakan keuangan negara, dan kebijakan stabilitas keuangan untuk mengatasi pandemi Covid-19 serta dampaknya,” pungkas Puan Maharani.***