Jerinx SID Resmi Ditahan, Pengacara: Kritik Harusnya Bisa Diselesaikan Kekeluargaan

- 12 Agustus 2020, 19:47 WIB
Jerinx SID
Jerinx SID /Pikiran-Rakyat//Pikiran-Rakyat

PR CIREBON - Kritikkan yang disuarakan Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx, ternyata berbuah malapetaka dengan keputusan penahanan yang menjeratnya.

Tepatnya, Ditreskrimsus Polda Bali menyimpulkan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang semula hanya dugaan hingga berubah menjadi tersangka satu-satunya.

Namun demikian, Jerinx SID menyatakan menghormati proses hukum yang harus dilalui dengan terjal tersebut.

"Saya menghormati proses hukum," ungkap Jerinx SID di Polda Bali, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Rabu, 12 Agustus 2020.

Baca Juga: Setujui Ada Unsur Pencemaran Nama Baik IDI, Saksi Ahli Buat Jerinx SID Resmi Ditahan Polda Bali

Sebagai informasi, Jerinx resmi ditahan lantaran menulis narasi yang menyinggung Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Berdasarkan unggahan itu, Jerinx SID membela diri bahwa unggahan itu hanya sebagai bentuk protes agar masyarakat memperoleh pelayanan optimal walau dirinya harus merasakan dinginnya sel penjara.

Artinya, ia berharap tidak ada lagi ibu hamil yang terlambat memperoleh penanganan medis akibat prosedur layanan kesehatan yang rumit dengan prosedur tes rapid.

Baca Juga: Vokal Kritik Buat Menang Bintang Mahaputera Nararya, Pengamat: Pertimbangan Tanda Masuk Kabinet?

“Saya sekarang di sel tidak apa yang penting tidak ada lagi ibu–ibu bersalin yang kehilangan bayi atau calon bayinya hanya gara–gara prosedur rapid test”, ucap Jerinx SID.

Sementara itu, Pengacara I Wayan Gendo Suardana yang nampak mendampingi Jerinx SID ikut angkat bicara bahwa hal yang dilakukan Jerinx murni bentuk kepedulian atas kondisi saat ini.

Hal itu karena masyarakat terkesan dipersulit dan harus melalui prosedur rumit saat memperoleh layanan kesehatan, sehingga seharusnya kasus ini seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan diskusi, bukan melalui jalur hukum.

Baca Juga: Surat 'Cinta' untuk Presiden dari Serikat Angkutan, Bisiki Jokowi Cara Hemat Biaya Penyeberangan

“Soal kecewa atau tidak kami serahkan ke masyarakat, apakah proses – proses hukum seperti ini tepat digunakan untuk orang yang mengkritik dengan UU ITE karet”, tegas Gendo Suardana menutup pernyataan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x