“Saya sekarang di sel tidak apa yang penting tidak ada lagi ibu–ibu bersalin yang kehilangan bayi atau calon bayinya hanya gara–gara prosedur rapid test”, ucap Jerinx SID.
Sementara itu, Pengacara I Wayan Gendo Suardana yang nampak mendampingi Jerinx SID ikut angkat bicara bahwa hal yang dilakukan Jerinx murni bentuk kepedulian atas kondisi saat ini.
Hal itu karena masyarakat terkesan dipersulit dan harus melalui prosedur rumit saat memperoleh layanan kesehatan, sehingga seharusnya kasus ini seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan diskusi, bukan melalui jalur hukum.
Baca Juga: Surat 'Cinta' untuk Presiden dari Serikat Angkutan, Bisiki Jokowi Cara Hemat Biaya Penyeberangan
“Soal kecewa atau tidak kami serahkan ke masyarakat, apakah proses – proses hukum seperti ini tepat digunakan untuk orang yang mengkritik dengan UU ITE karet”, tegas Gendo Suardana menutup pernyataan.***