PR CIREBON - Perayaan Hari Kemerdekaan RI yang berlangsung pada 17 Agustus mendatang akan memberikan suasana khusus tersendiri bagi Fadli Zon dan Fahri Hamzah yang dinyatakan menerima tanda penghormatan Bintang Mahaputera Nararya.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pemberian Bintang Mahaputera ini ternyata memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Jasa, dan Tanda Kehormatan, dijelaskan bahwa Tanda Kehormatan Bintang, terdiri dari dua jenis, yakni Bintang Sipil dan Bintang Militer yang diberikan kepada perseorangan.
Lebih detailnya, tanda Kehormatan Bintang Mahaputera adalah bintang penghargaan sipil, setingkat di bawah Bintang Republik Indonesia.
Baca Juga: Berhenti Jadi Pelatih Timnas U-19, Benarkah Indra Sjafri Teken Kontrak dengan Juventus? Cek Faktanya
Bila menelisik lebih jauh, Bintang Mahaputera Nararya adalah bintang mahaputera kelima dalam urutan, tepat di bawah Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama.
Sedangkan bagi mereka yang berhak memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, ternyata harus melalui tiga syarat khusus yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
Baca Juga: Ikuti Pilkada Serentak 2020, Bupati Sumenep Hanya Dapat Jatah 3 Tahun Jabatan
Kedua, pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang yang bermanfaat lainnya.
Hingga yang ketiga, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.