Ketua KPK Didesak Mundur

- 11 April 2023, 22:10 WIB
Imam Wahyudi, Wartawan senior dan pengamat sosial./IW
Imam Wahyudi, Wartawan senior dan pengamat sosial./IW /

Pukulan berikut lebih parah. Aksi demo Koalisi Masyarakat Sipil. Mendesak "Copot Firli!". Ketua KPK ditengarai terlibat dalam bocornya dokumen penyelidikan kasus yang tengah diproses KPK. Kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ironisnya, justru sudah ada 10 tersangka. Termasuk Plh Dirjen Minerba berinitial MIFS.

Aksi melibatkan mantan pimpinan KPK. Abraham Samad, Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto. Pun mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, Novel Baswedan (mantan penyidik KPK), Usman Hamid (Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, AAI) dan mantan Wamen KumHAM, Denny Indrayana.

Dugaan pelanggaran etik dan prilaku Firli Bahuri, yang harus diproses secara hukum. Firli bakal terjerat pelanggaran empat undang-undang. Berupa UU KPK, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), KUHP dan UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca Juga: Kepergok Miliki Ribuan Obat Terlarang, Warga Pasekan Indramayu Ini Langsung Dicokok Polisi

Dewan Pengawas KPK harus mengakhiri sengkarut "ring tinju" ala Firli di KPK. Alih-alih fokus dalam pemberantasan korupsi. Dalam arti meliputi semua aspek terkait. Firli justru tampak telanjang berkorupsi. Rasanya, tak sebatas korupsi informasi.

Dewan Pengawas perlu gerak cepat. Bersamaan itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Hal serupa, akan dilakukan Abraham Samad dkk. Dewan pengawas adalah wasit terhadap awak dan kinerja KPK. Oh, Firli.. Sudahlah! *

- imam wahyudi (iW)

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Tulisan Opini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah