Mantan Kapolres Bukit Tinggi itu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda...

- 27 Maret 2023, 16:23 WIB
Terdakwa Linda Pujiastuti (tengah) bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin  27 Maret 2023
Terdakwa Linda Pujiastuti (tengah) bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin 27 Maret 2023 /

 

SABACIREBON-Doddy Prawiranegara, mantan Kapolres Bukit Tinggi yang terlibat kasus narkoba dituntut 20 Tahun Penjara  dan denda Rp 2 Miliar subsider 6 bulan penjara.

Tuntutan diatas, dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Iwan Ginting SH di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

 Doddy dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Inilah 9 Kerugian Jika Indonesia Gagal Menggelar Piala Dunia U20

Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Doddy menurut JPU. Salah satu yang memberatkan adalah Doddy mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam kasus narkoba.

Sedangkan yang meringankan, yakni Doddy dianggap mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap baik dalam persidangan.

"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual-beli menukar narkotika golongan satu," kata jaksa.

Baca Juga: Memakmurkan masjid : Masjid Al Ikhwan kembali Gelar Pasar Gratis, Ratusan Ekor Ayam Disiapkan

Di saat yang sama, kuasa hukum Doddy, Adriel tetap meminta majelis hakim dan JPU menetapkan kliennya sebagai pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau "Justice Collaborator" (JC) .

Kronologis kasus

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa selaku Kapolda waktu itu diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Baca Juga: Dampak Penolakan Tim Israel, Indonesia Harus Siap Hadapi Sanksi FIFA

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Sementara terdakwa lainnya Linda yang terlibat dalam penjualan barang bukti berupa sabu dari Teddy Minahasa, oleh JPU yang sama juga pada hari yang sama dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider penjara 6 bulan.***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x