Jaksa Menilai Surya Darmadi Merugikan Perekonomian Negara sebesar Rp73 Triliun. Begini Putusan Majelis Hakim

- 23 Februari 2023, 20:25 WIB
Terdakwa Surya Darmadi saat di Kejaksaan
Terdakwa Surya Darmadi saat di Kejaksaan /

SABACIREBON-Pemilik Darmex Group Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004—2022.

 "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

 Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya menuntut agar dihukum seumur hidup ditambah denda sebesar Rp 1 miliar subside 6 bulan kurungan.

 Baca Juga: Tidak bertanding 7 bulan, Praveen Melati akan Ikuti 5 Turnamen

Majelis hakim menilai Surya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pertama Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 Selain itu hakim juga menilai terdakwa terbukti mlakukan tindak pidana sebgaimana dakwaan primer ketiga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 Di samping itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidana tersebut sebesar Rp2.238.274.248.234,00 dan uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520,00.

 Baca Juga: Tak Kalah Dengan Kota Lain, Ini Rekomendasi 5 Pusat Perbelanjaan Terbesar dan Terlengkap di Kota Cirebon

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x