Sementara dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling ini adalah KTP asli dan SIM asli berikut fotokopinya. Lalu mengisi formulir permohonan dan juga mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga: Pemuda di Majalengka Dikeroyok Kelompok Orang tak Dikenal, Gegara Stiker Sekolah Menempel
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 serta untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.***