Kecam Pernyataan Anji Terkait Foto Jenazah Covid-19, PFI: Jangan Bandingkan Pewarta Foto dan Buzzer

- 20 Juli 2020, 09:19 WIB
Heboh kemunculan foto jenazah Covid-19, Anji beri komentar.*/
Heboh kemunculan foto jenazah Covid-19, Anji beri komentar.*/ /Instagram.com/@duniamanji

PR CIREBON - Musisi Indonesia Anji belum lama ini mengunggah sebuah foto di aku instagram miliknya, yang menunjukan sbuah foto jenazah korban Covid-19 yang terbungkus rapi.

Jenazah korban Covid-19 yang siap dikuburkan setelah semua protokol kesehatan dijalani, bahkan sudah dibungkus dengan alat pelindung diri agar memperkecil penularan.

Foto yang diunggah Anji merupakan hasil tangkapan layar dari akun instagram bernama Joshiwandi. Bukan hanya mengunggah, Anji pun mencoba menjelaskan beberapa kejanggalan-kejanggalan di balik foto tersebut.

Baca Juga: Dianggap Berpotensi jadi Komoditas, FSGI Desak Nadiem Makarim Batalkan Slogan 'Merdeka Belajar'

Hasil analisa Anji berujung pada dua kesimpulan, yaitu mengandung isyarat Key Opinion Leader (KOL), karena tiba-tiba secara berbarengan foto ini diunggah banyak akun-akun dengan pengikut besar, dengan caption seragam.

Kedua, foto semakin menarik lantaran diambil oleh seorang fotografer. Dalam kasus kematian jenazah korban Covid-19, keluarga tidak bisa menemuinya, sementara fotograger bebas mengambil foto.

Organisasi profesi Pewarta Foto Indonesia (PFI) mengecam pernyataan Anji terkait foto karya jurnalistik mengenai jenazah Covid-19 yang menjadi viral di media sosial.

Baca Juga: Dianggap Berpotensi jadi Komoditas, FSGI Desak Nadiem Makarim Batalkan Slogan 'Merdeka Belajar'

PFI mengecam Anji karena membuat opini penghakiman sepihak terhadap foto karya jurnalistik yang dibuat oleh Joshua Irwandi, fotografer yang mendapatkan grant dari National Geographic.

"PFI Pusat telah menghubungi Joshua Irwandi terkait foto tersebut untuk memastikan keabsahan dari karya jurnalistiknya yang viral itu. Dari hasil diskusi tersebut, Joshua telah mematuhi kode etik jurnalistik, mematuhi prosedur perizinan, dan mengikuti segala macam protokol kesehatan yang diwajibkan oleh pihak rumah sakit," kata Ketua PFI Pusat Reno Esnir, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Lebih lanjut, Reno menegaskan bahwa Kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga: Libatkan Diplomasi Tingkat Tinggi, Jokowi Diminta Lobi Muhyidin Yassin untuk Menangkap Djoko Tjandra

PFI pun mengeluarkan enam pernyataan terkait pernyataan Anji yang viral di media sosial.

"PFI mengecam serta mengutuk opini yang tidak berimbang dan terkesan dibuat-buat dari saudara Anji, yang menyebabkan keresahan di kalangan pewarta foto, fotografer, dan masyarakat umum," ujar Reno Esnir.

PFI juga mendesak Anji untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh pewarta foto Indonesia dan menghapus unggahan di akun Instagram pribadinya terkait foto karya Joshua Irwandi.

Baca Juga: Marak Terjadi Seolah Tak Ada Hentinya, Sukabumi Masuk Zona Merah Kejahatan Seksual Anak

 

PFI mendesak Anji untuk meluruskan apa yang sebenar-benarnya terjadi, sebelum, saat, dan sesudah proses pengambilan foto jurnalistik karya Joshua Irwandi di Instagram.

"Kami berharap agar tidak lagi ada yang membandingkan kerja jurnalistik pewarta foto dengan buzzer, influencer, Youtuber, Vlogger, dan sejenisnya. Karena kerja jurnalistik dilandasi oleh fakta yang ada di lapangan, memiliki kode etik yang jelas, dan dilindungi oleh undang-undang," kata Reno menegaskan.

Sebelumnya, Anji mengomentari sebuah unggahan foto karya Joshua Irwandi mengenai jenazah pasien Covid-19 yang menjadi viral di media sosial. Anji menyebut ada beberapa kejanggalan dalam foto tersebut

Menanggapi hal itu, Anji pun berencana memberikan klarifikasi mengenai komentarnya terkait foto karya jurnalistik mengenai jenazah pasien Covid-19.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x