Sidang Sambo : Bharada E Tertunduk Lesu dan Mengusap Air Mata, Pengunjung Sidang Riuh

- 18 Januari 2023, 16:50 WIB
Tangkapan Layar-Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E  dipeluk anggota penasehat hukumnya usai pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023
Tangkapan Layar-Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dipeluk anggota penasehat hukumnya usai pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023 /uyun achadiat/

 

SABACIREBON-Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang duduk di kursi terdakwa PN Jakarta Selatan, tiba tiba tertunduk lesu. Agak lama.

Ia terlihat mencoba menenangkan diri. Sementara pengunjung sidang Rabu 18 Januari 2023 siang itu  riuh dan lebih cenderung berisik.

 Hakim Ketua yang memimpin sidang ambil suara. “Tolong pengunjung harap tenang..” katanya. Ia beberapa kali menghimbau pengunjung untuk tenang.

Baca Juga: Prihatin, Pengunjung Pasar Antik Cikapundung Bandung Sepi. Ditunggu Langkah Bantuan Walikota.

 “Jika tidak bisa tenang, maka sidang akan diskor,” tuturnya lagi. Berisik pengunjung pun mereda, meski masih terdengar cukup jelas.

 Bharada E yang sempat mengusap air matanya bangkit dari kursi pesakitan dan mendatangi Tim penasehat hukumnya. Setidaknya ada tiga anggota penasehat hukum yang langsung merangkul secara bersama sama.nampak suasana haru, sementara riuh pengunjung masih belum reda.

 Mereka tampak berbincang. Namun tidak diketahui apa yang mereka bincangkan. Bahkan satu anggota penasehat hukum yang memeluk Bharada E, tidak henti-hentinya menepuk-nepuk pundak dan bahu.

 Baca Juga: Mantan Presiden Rusia Sebut Forum Ekonomi Dunia (WEF) di Davos Sebagai Aib Bagi Negara Barat

Dari cara menepuk-nepuk bahu, ada dugaan anggota penasehat hukum itu memberi semangat dan menguatkan terdakwa Bharada E.

 Setelah Bharada E kembali duduk di kursi terdakwa, penasehat hukumnya mengungkapkan rencananya.

 Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak penasehat hukum akan mengajukan pembelaan dalam waktu satu pekan ke depan.

Baca Juga: Bela Rusia, Penasihat Top Presiden Zelensky Mengundurkan Diri Dari Kantor Kepresidenan Ukraina

 Sebelumnya, JPU menyaatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan telah merampas nyawa Brigadir Yosua Hutabarat atau yang dikenal dengan Brigadir J.

 Atas bukti itu, JPU menuntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi selama dalam masa penahanan.

Rupanya yang membuat gaduh dan riuh pengungjung yang diduga simpatisan Bharada E, karena selama ini Bharada E, selain menjadi terdakwa pelaku, juga merupakan justice collaborator yang memberikan keterangan apa adanya untuk membuka tabir kematian Brigadir J.

Dugaan banyak pengunjung simpatisan Bharada E, karena selama keluar dari ruang sidang banyak yang meneriakan kata-kata bersimpati.

 Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan ! Pendaftaran Magenta (Magang) BUMN Telah Dibuka

Bharada E yang tertunduk lesu itu juga kemungkinan merasa kecewa dengan tuntutan JPU yang menghendaki dirinya dipenjara 12 tahun, setelah ia memutuskan menjadi justice collaborator untuk mengungkap kebenaran.

 Peran Bharada E yang menjadi justice collaborator, harus diakui telah  membuyarkan skenario yang dibuat terdakwa Ferdy Sambo, yang sebelumnya dituntut dengan penjara 12 tahun.

 Baca Juga: Surabaya dan Malang Kalah, Ternyata Ini Daerah Terkaya di Jawa Timur, Coba Tebak

Sebelumnya, isteri Ferdy Sambo di tempat yang sama, dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara, dikurangi selama dalam masa penahanan.

 Pada Sidang haris sebelumnya, terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal, dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun, karena dinyatakan JPU telah terbukti terlibat dalam pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir J. ***.

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: iNews TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x