Sambo Minta Maaf

- 10 Januari 2023, 21:20 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo minta maaf
Terdakwa Ferdy Sambo minta maaf /

SABACIREBON - Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri.

"Rasa bersalah dan penyesalan juga saya sampaikan kepada Kapolri dan institusi Polri serta rekan sejawat yang sudah terlibat dalam cerita yang tidak benar yang saya sampaikan di Duren Tiga itu," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 10 Januari 2023.

Baca Juga: KPK Tangkap Gubernur Papua Atas Dugaan Kasus Suap dan Gratifikasi Pembangunan Infrastruktur

Sambo menuturkan bahwa skenario tersebut telah mengakibatkan citra institusi Polri menjadi turun dan sejumlah rekan sejawatnya harus menjalani proses hukum.

Dalam beberapa persidangan sebelumnya, Sambo juga telah menyampaikan permohonan maaf dan penyesalannya kepada rekan-rekannya yang hadir sebagai saksi di persidangan.

Baca Juga: Kreasi Unik ! Mie Ayam di Majalengka Disajikan Dalam Wajan, Pecinta Kuliner Sampai Bilang Begini

Selain itu, Ferdy Sambo juga menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan masyarakat Indonesia karena telah menyita perhatian publik dalam perkara ini.

"Karena harus tersita perhatiannya dalam perkara ini karena kesalahan saya," ucap Sambo.
Kepada keluarga Yosua, Ferdy Sambo meminta maaf karena emosinya mengakibatkan putra keluarga Yosua meninggal dunia.

Baca Juga: Alhamdulillah...Calon Jemaah Haji 2023 Tidak Lagi Dibatasi Usia. Ini Alasannya

Kepada Richard Eliezer, ia meminta maaf karena perintah hajar itu kemudian dilakukan penembakan.

"Itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa bersalah dan menyesal untuk itu," ucapnya.

Serta meminta maaf kepada Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang telah ia libatkan dalam cerita tidak benar di Duren Tiga, sehingga ketiga orang tersebut juga menjadi terdakwa di dalam kasus ini.

Baca Juga: Peristiwa Langka : Murid SD usia 6 tahun di Virginia Ditahan Setelah Menembak Seorang Guru

"Kemudian yang terakhir, saya menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan karena emosi saya menyebabkan istri dan anak-anak saya harus mengalami ini," ujar Ferdy Sambo.

Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x