Roy Suryo Dijatuhi Hukuman Penjara selama 9 Bulan

- 28 Desember 2022, 20:36 WIB
Sidang Roy Suryo
Sidang Roy Suryo /

SABACIREBON- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara  terkait unggahan meme stupa Borobudur mirim Presiden Jokowi.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Roy dinilai telah terbukti bersalah menyiarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Penghuni Keraton Solo Terbelah dan Saling lapor. Ini Penyebabnya

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama sembilan bulan," ujar ketua majelis hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusan di PN Jakarta

Hal yang memberatkan karena Hakim menilai perbuatan Roy dapat menyebabkan rusaknya kerukunan. Sedangkan keadaan meringankan yaitu Roy belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif dalam persidangan.

Baca Juga: Jalur Pendakian Gunung Gede Masih Ditutup

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum menuntut Roy dihukum dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa pun langsung menyatakan banding merespons vonis tersebut. Sementara Roy akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Roy juga dibebaskan dari tuntutan membayar denda. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x