Pengunjung diwajibkan untuk menaga jarak di antrean sebesar satu meter, baik itu di loket tiket, kafe, lorong bioskop, toilet, maupun ketika masuk dan keluar studio.
Kursi juga akan diatur sesuai dengan kebijakan social distancing agar pengunjung tetap bisa menjaga jarak aman.
Baca Juga: Lebih Ganas dari Virus Corona, Krisis Kelaparan Telah Merenggut Belasan Ribu Jiwa Hanya dalam Sehari
Petugas akan membukakan pintu masuk dan keluar bioskop untuk pengunjung. Para petugas bioskop yang bertugas dipastikan dalam kondisi sehat serta diwajibkan mengenakan seragam bersih, masker, dan sarung tangan.
Petugas di bagian kafe diwajibkan memakai alat pelindung tambahan berupa jaring rambut.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio memastikan bioskop menerapkan dengan baik protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Semakin Lincah dan Terkendali, Tiongkok Siap Produksi Massal Pesawat Tempur Siluman J-20 Versi Baru
Bersamaan dengan peluncuran kampanye nasional 'Indonesia Care', Wishnutama Kusubandio, pada Sabtu, 11 Juli 2020, mengatakan pihaknya merilis panduan pelaksanaan Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) untuk sektor hotel, restoran, dan bioskop.
Wishnutama meninjau kesiapan penerapan protokol normal baru ke salah satu eksibitor, Cinema XXI, di Plaza Senayan, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020.
Menparekraf melihat langsung standard baru yang telah dipersiapkan pengelola bioskop untuk memulai masa normal baru.