Hidup Ketakutan dalam Ancaman, Perempuan Belia Terpaksa Diperkosa Berulang Kali Selama 3 Tahun

- 11 Juli 2020, 12:08 WIB
ilustrasi pemerkosaan.*
ilustrasi pemerkosaan.* /

Sebagai hukuman atas perbuatan bejatnya tersebut, pelaku akan diganjar dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.*** (Andre Desca Budi Gunawan)

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Portal Jogja (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x