Hidup Ketakutan dalam Ancaman, Perempuan Belia Terpaksa Diperkosa Berulang Kali Selama 3 Tahun

- 11 Juli 2020, 12:08 WIB
ilustrasi pemerkosaan.*
ilustrasi pemerkosaan.* /

PR CIREBON - Kepolisian Resort Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum lama ini menangani kasus pemerkosaan yang tega dilakukan seorang warga Kelurahan Bojong, Kapanewon Panjatan.

Dalam kasus itu, pelaku yang diketahui bernama Sudjiyo (52) terbukti telah melakukan permekosaan terhadap seorang perempuan yang memiliki nama samaran Melati (21).

Lebih ironis lagi, pelaku diketahui sering memaksa korban untuk berhubungan selama kurang lebih 3 tahun belakangan ini. Tepatnya, pemerkosaan ini diawali pada Juni 2017, saat usia Melati masih 18 tahun.

Baca Juga: Cek Fakta: Presiden Jokowi Disebut Sengaja Marahi Menteri karena Sesuai Pesanan IsI Teks

Seperti yang diberitakan Portal Jogja, korban mulai berani melaporkan perlakuan tak senonoh sang pelaku kepada pihak kepolisian karena menderita dengan kehamilan 8 bulannya.

"Laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti dan benar bahwa korban telah diperkosa pelaku dan sekarang tengah hamil delapan bulan," ujar Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso.

Namun rupanya, korban dan pelaku sebelumnya memang sudah saling mengenal. Hingga ada masa yang membuat korban meminta pelaku untuk menjemputnya. Saat itu, keduanya bertemu dan akhirnya pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Surat Perintah Kemenag Hapuskan Mapel PAI dan Bahasa Arab di Tahun 2020

Padahal saat itu, pelaku sudah dalam keadaan berkeluarga dan memiliki lima orang anak, tetapi ia mengancam akan menyakiti korban dan keluarganya jika tidak menuruti permintaan untuk melakukan hubungan badan tersebut.

"Ajakan itu disertai ancaman, jika tidak dituruti, nantinya korban dan keluarga akan dibunuh. Karena takut, korban akhirnya mengiyakan permintaan pelaku," jelasnya.

Adapun dalam kurun waktu tiga tahun itu, pelaku yang bekerja sebagai petani ini diketahui telah memperkosa Melati di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari rumah korban, area persawahan, semak-semak dan pinggiran kali yang masuk wilayah Kapanewon Wates.

Baca Juga: STAN Ditutup karena Isu Radikalisme, Sudirman Said: Jika Benar, ini akan Menjadi Skandal Bernegara

Sontak saja, aksi bejat pelaku ini sebenarnya sudah diketahui oleh keluarga korban, tetapi pihak keluarga tidak berani melapor karena pelaku dikenal sebagai preman kampung yang cukup ditakuti.

"Pelaku ini cukup ditakuti, dia temperamental. Dia juga pernah bilang kalau sudah menghamili korban, tapi tidak ada yang berani laporan sampai akhirnya korban sendiri yang melapor," ungkapnya.

Di sisi lain, Sudjiyo yang merupakan pelaku dugaan pemerkosaan ini mengakui bahwa dirinya telah berhubungan badan dengan korban berulang kali.

Baca Juga: Diminta Berteriak dalam Hati, Naik Roller Coaster kini Dilarang Menjerit untuk Mencegah Covid-19

Hanya saja, ia menampik aksi bejat yang dilakukannya itu disebut pemerkosaan karena korban yang terlebih dulu mengajaknya melakukan tindakan tak senonoh itu.

"Tidak ada perkosaan, tidak ada ancaman, ini lebih ke suka sama suka," ujarnya.

Sementara itu, Satreskrim Polres Kulon Progo sudah mengamankan pelaku dengan sejumlah barang bukti meliputi satu buah jaket denim warna biru, jaket hitam kombinasi hijau, celana panjang warna cream, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dan sebuah surat pernyataan berisi pengakuan pelaku telah memperkosa Melati.

Baca Juga: Tolak Bertemu AS, Adik Kim Jong Un Sebut Korea Utara Tak Tuai Keuntungan Keringanan Sanksi

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Portal Jogja (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x