Hilangkan Kesan Horor dengan Warnai Makam, Ketua MUI Padang: Mubadzir, Saudaranya Setan

- 2 Juli 2020, 12:42 WIB
SEBUAH Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Madiun Jawa Timur dicat warna-warni untuk menghilangkan kesan horor
SEBUAH Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Madiun Jawa Timur dicat warna-warni untuk menghilangkan kesan horor /Twitter.com/@slpwithcrush

PR CIREBON - Area pemakaman memang cenderung tidak disukai banyak orang karena terkesan menyeramkan. Terlebih, bila harus dikunjungi di malam hari.

Untuk itu, sejumlah penduduk di daerah Jawa Timur memutuskan berkreasi dengan mewarnai Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk menghilangkan kesan horor dan angker.

Lebih detailnya, mereka mewarnai seluruh nisan dan pepohonan di sekitar lokasi TPU tersebut

Baca Juga: Santer Beredar Pesan Berantai, Daftar Calon Menteri untuk Reshuffle dari Ahok hingga AHY

Hal tersebut dilakukan oleh warga Dukuh Nguwot, Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun dengan menggunakan biaya swadaya.

Sontak saja, aksi penduduk yang mewarnai makam itu segera mendapatkan tanggapan dari banyak orang, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Melansir dari RRI, Ketua MUI Kota Padang Duski Samad mengatakan masyarakat itu telah melakukan pekerjaan mubazir dan akan menghadirkan budaya baru yang tidak baik.

Baca Juga: Jadi Bencana Konservasi Terparah, 35O Gajah Mati dengan Posisi Aneh Sukses Picu Amarah Aktivis Alam

"Mubazir, jadi saudaranya syetan. Dalam sunnah pun secukupnya saja, hanya dengan diberi tanda," ungkap Duski.

Lebih lanjut, Duski menganggap dana yang dimiliki warga untuk mewarnai TPU, lebih baik bila disalurkan untuk menjamin kesehjateraan masyarakat.

Selain itu, aksi mewarnai makam juga dinilai sebagai penyimpangan yang harus diluruskan para ulama setempat, karena sudah menyalahi sunnah dan menciptakan budaya yang tidak baik.

Baca Juga: Gunakan Bilik Jarak Serupa Kotak Suara, Cara Unik Thailand Buka Sekolah di New Normal

"Budaya ini harus diluruskan lagi oleh ulama di sana. Karena dinilai menyalahi sunnah dan membuat budaya baru yang tidak baik," katanya.

Di sisi lain, tanggapan lainnya datang dari Dosen Fakultas Syariah dan Perbadingan Agama di Universitas Qashim Arab Saudi, Profesor Abdullah bin Umar bin Muhammad as-Sahibani.

Secara jelas, ia menguraikanbahwa Mazhab Hanafi berpandangan makruh terhadap pembangunan makam dan bisa naik menjadi haram bila motif pembangunan makam untuk mempercantik.

Baca Juga: Khusus Zona Hijau, Sekolah Fisik Mulai 13 Juni 2020 dengan 18 Siswa dan Hanya 3 Hari dalam Seminggu

Berikutnya, Mazhab Maliki juga menyebut pembangunan makam tersebut dilihat dari skalanya yakni besar atau kecil.

Jika sederhana dan skalanya kecil seperti memberikan dinding sederhana pada pusaran makam sebagai identitas, maka para ulama mazhab yang berafiliasi pada Imam Malik bin Anas ini memungkinkan hukumnya. Salah satu contoh kasusnya adalah makam-makam para wali.

Baca Juga: Sebut Kesalahan Negeri Paman Sam, Tiongkok Desak AS Hentikan Pembatasan Media yang Tak Masuk Akal

Namun begitu, bila pembangunan makam itu berskala besar maka ada dua ketentuan, yaitu jika mengizinkan mengumbar kebanggaan dan kesombongan, perundingan hukumnya haram.

Sedangkan, menurut Mazhab Hambali hukum pembangunan makam yang menghasilkan adalah makruh. Tak peduli, bangunan itu dibeli dari tanah atau dikembalikan ke pusaran makam.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x