Selain itu, aksi mewarnai makam juga dinilai sebagai penyimpangan yang harus diluruskan para ulama setempat, karena sudah menyalahi sunnah dan menciptakan budaya yang tidak baik.
Baca Juga: Gunakan Bilik Jarak Serupa Kotak Suara, Cara Unik Thailand Buka Sekolah di New Normal
"Budaya ini harus diluruskan lagi oleh ulama di sana. Karena dinilai menyalahi sunnah dan membuat budaya baru yang tidak baik," katanya.
Di sisi lain, tanggapan lainnya datang dari Dosen Fakultas Syariah dan Perbadingan Agama di Universitas Qashim Arab Saudi, Profesor Abdullah bin Umar bin Muhammad as-Sahibani.
Secara jelas, ia menguraikanbahwa Mazhab Hanafi berpandangan makruh terhadap pembangunan makam dan bisa naik menjadi haram bila motif pembangunan makam untuk mempercantik.
Baca Juga: Khusus Zona Hijau, Sekolah Fisik Mulai 13 Juni 2020 dengan 18 Siswa dan Hanya 3 Hari dalam Seminggu
Berikutnya, Mazhab Maliki juga menyebut pembangunan makam tersebut dilihat dari skalanya yakni besar atau kecil.
Jika sederhana dan skalanya kecil seperti memberikan dinding sederhana pada pusaran makam sebagai identitas, maka para ulama mazhab yang berafiliasi pada Imam Malik bin Anas ini memungkinkan hukumnya. Salah satu contoh kasusnya adalah makam-makam para wali.
Baca Juga: Sebut Kesalahan Negeri Paman Sam, Tiongkok Desak AS Hentikan Pembatasan Media yang Tak Masuk Akal
Namun begitu, bila pembangunan makam itu berskala besar maka ada dua ketentuan, yaitu jika mengizinkan mengumbar kebanggaan dan kesombongan, perundingan hukumnya haram.