Di Hadapan Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo Minta Maaf Karena Tidak dapat Mengontrol Emosi

- 1 November 2022, 14:28 WIB
ferdy Sambo memeluk isterinya Putri Cendrawathi di PN Jakarta Selatan Selasa 1 November 2022
ferdy Sambo memeluk isterinya Putri Cendrawathi di PN Jakarta Selatan Selasa 1 November 2022 /

 

SABACIREBON - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Cendrawathi yang dihadirkan dalam Sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa 1 November 2022, terlihat kompak.

Paling tidak, suami isteri yang dijerat dengan pembunuhan berencana yang diancam dengan pasal 340, kompak menggunakan pakaian hitam. Ferdy Sambo sempat memeluk isterinya Putri Cendrawathi.

Baca Juga: Fans Lesti Kejora Dilaporkan Dewi Perssik

"Saya yakini saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab," kata Sambo di hadapan orang tua Brigadir J pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Sambo pun menyatakan penyesalannya dan memohon maaf karena tidak dapat mengontrol emosi. Akibat dari kemarahannya mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.

Baca Juga: Putusan Sidang KKEP : Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat

Dalam sidang lanjutan itu, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya orang tua Brigadir J, yakni sang ayah Samuel Hutabarat dan sang ibu Rosti Simanjuntak.

Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J terlihat berpelukan sebelum dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Rektor Widyatama Menilai Perlu Disusun Program Kolaborasi MBKM Luar Kampus dengan Kegiatan PKM

Pasangan suami istri itu kompak menggunakan pakaian hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Rapim Universitas Widyatama 2022 dan Srategi Pertahankan Akreditasi Unggul

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah