Sedangkan, lansiran dari situs Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan, sepanjang Januari sampai April 2020 telah menangkap 249 awak kapal asing dan lokal karena melakukan tangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Baca Juga: Izin Resepsi Pernikahan Masih Dikaji, Wedding Organizer Gelisah dan Minta Kelonggaran
Bahkan, KKP juga merincikan asal negara dari ratusan kapal yang berkeliaran itu, meliputi 111 kapal nelayan dari Vietnam, 53 dari Filipina, 52 kapal Indonesia, 31 perahu nelayan Myanmar, satu kapal dari Malaysia, dan satu kapal Taiwan sejak awal 2020.
Kemudian baru-baru ini, KKP juga mengamankan dua kapal pencuri ikan masing-masing berbendera Malaysia dan Filipina di Selat Malaka dan Laut Sulawesi.
Dengan rujukan KKP itu, Ines melaporkan ada 31 titik perairan di Indonesia yang kerap disasar para pelaku "destructive fishing" dengan sebagian besar mengarah di daerah timur Indonesia, meliputi Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, dan Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Ontario Bakal Mengizinkan Karyawan yang Positif Covid-19 Bekerja Sesuai Pedoman 'Isolasi Diri Kerja'
"Sebagian besar wilayah itu berada di daerah (Indonesia) timur," jelas Ines mengakhiri pernyataan.***