Tak usai sampai di sana, korban diajak ke salah satu tempat penginapan. Kembali korban dipaksa memuaskan aksi bejat tersangka.
“Ketiga pelaku kita jerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 286 KUHP,” pungkasnya.***
Tak usai sampai di sana, korban diajak ke salah satu tempat penginapan. Kembali korban dipaksa memuaskan aksi bejat tersangka.
“Ketiga pelaku kita jerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 286 KUHP,” pungkasnya.***
Editor: Suci Nurzannah Efendi
Sumber: PMJ News