Menghindari Pungli Kapolri Instruksikan Tilang Elektronik, Tidak ada Tilang Manual

- 22 Oktober 2022, 11:34 WIB
Mobil komando Korlantas Polri yang menampilkan pantauan CCTV di Jakarta, Selasa 11 Oktober 2022
Mobil komando Korlantas Polri yang menampilkan pantauan CCTV di Jakarta, Selasa 11 Oktober 2022 /

SABACIREBON- Masalah Pungli pada pelanggar lalu lintas sudah menjadi rahasia umum dan merusak citra kepolisian.

Untuk menghindari terjadinya pungutan liar (Pungli) pada pelanggar lalu lintas, Polri akan mengurangi dan menekan dilakukannya tilang manual.

Dalam kaitan mengurangi dan menekan pingli di jalanan oleh aparat di lapangan, Kapolri mengeluarkan instruksi untuk mengoptimalkan tilang elektronik (ELTE) maupun mobile dan mengurangi tilang manual.

Baca Juga: Band Legendaris Malaysia Search akan Manggung di Bandung

Instruksi Kapolri untuk menghindari pungli itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile," demikian poin lima surat telegram tersebut, seperti dipantau di Jakarta, Jumat 21 Oktober 2022.

Baca Juga: Langkah Langka : Pelanggar Lalulintas di Garut Diajak ‘Nyaneut’

Dalam telegram itu, Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas, bukan tilang manual yang akan memberi peluang pungli.

Selanjutnya, anggota Korlantas Polri juga diminta memberikan pelayanan prima serta menerapkan prinsip 3S (senyum, sapa, salam) saat memberikan pelayanan publik Mulai dari sentra loket Samsat,Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Denmark Open 2022 : Dikalahkan Pasangan Jepang, Apriyani Siti Fadia Harus Angkat Koper

Selain itu, anggota Polantas juga diminta melaksanakan kegiatan dan pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," kata Listyo Sigit tertulis dalam surat telegram itu.

Baca Juga: Komnas HAM: Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Akibat Gas Air Mata, Berikut Buktinya

Kemudian, Polantas Polri juga diminta bersikap profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi serta transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara, guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Kapolri juga meminta personel melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap pekan terhadap anggota, guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x