Banding Ferdy Sambo Ditolak

- 19 September 2022, 14:46 WIB
sidang yang disiarkan melalui Polri TV saat Komisi Sidang KKEP Banding membacakan putusan atas permohonan banding Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022
sidang yang disiarkan melalui Polri TV saat Komisi Sidang KKEP Banding membacakan putusan atas permohonan banding Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022 /

 Baca Juga: Bagian yang harus diperhatikan saat memeriksa payudara sendiri

Sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang pati berpangkat inspektur jenderal.

Berdasarkan tayangan di Polri TV, hadir dalam Sidang KKP Banding Ferdy Sambo, yakni Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Asisten Polri bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada.

 Baca Juga: Wasiat Terakhir Azyumardi Azra

Sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan pelaksanaan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dituntaskan hari ini. Setelah putusan banding ini akan ditindaklanjuti oleh Asisten SDM Polri untuk memproses administrasi pemberhentian Ferdy Sambo.

 Baca Juga: Kate Winslet Dilarikan ke Rumah Sakit Jatuh Saat Syuting Film Lee

"Asisten SDM punya waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi putusan banding," kata Dedi. ***

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x