Banding Ferdy Sambo Ditolak

- 19 September 2022, 14:46 WIB
sidang yang disiarkan melalui Polri TV saat Komisi Sidang KKEP Banding membacakan putusan atas permohonan banding Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022
sidang yang disiarkan melalui Polri TV saat Komisi Sidang KKEP Banding membacakan putusan atas permohonan banding Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022 /

sidang yang disiarkan melalui Polri TV saat Komisi Sidang KKEP Banding membacakan putusan atas permohonan banding Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022
sidang yang disiarkan melalui Polri TV saat Komisi Sidang KKEP Banding membacakan putusan atas permohonan banding Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022

SABACIREBON - Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding putusan etik Irjen Pol. Ferdy Sambo dan menyatakan yang pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.

 "Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dilihat dari tayangan Polri TV di Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022.

Baca Juga: Atas Capaian The Reds, Liverpool Beri Klausul Perpanjangan Kontrak Istimewa Untuk Jurgen Klopp

Selain menolak, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etik berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

 Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

 Baca Juga: Messi Tumbangkan Rekor Pencetak Gol Terbanyak Christiano Ronaldo

"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri," kaya Agung.

 Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi digelar pukul 10.30 WIB.

 Baca Juga: Bagian yang harus diperhatikan saat memeriksa payudara sendiri

Sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang pati berpangkat inspektur jenderal.

Berdasarkan tayangan di Polri TV, hadir dalam Sidang KKP Banding Ferdy Sambo, yakni Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Asisten Polri bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada.

 Baca Juga: Wasiat Terakhir Azyumardi Azra

Sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan pelaksanaan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dituntaskan hari ini. Setelah putusan banding ini akan ditindaklanjuti oleh Asisten SDM Polri untuk memproses administrasi pemberhentian Ferdy Sambo.

 Baca Juga: Kate Winslet Dilarikan ke Rumah Sakit Jatuh Saat Syuting Film Lee

"Asisten SDM punya waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi putusan banding," kata Dedi. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x