Kompol Chuk Putranto yang merupakan korban Ferdy Sambo pertama adalah mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri.
Sedangkan Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri .
Baca Juga: Inilah Daftar Mobil yang Diwacanakan Boleh dan Dilarang Diisi Pertalite
Sementara itu, Ferdy Sambo dalam sidang etik KKEP juga terbukti melakukan upaya menghalangi penyidikan dan masuk ranah pidana, sehingga terlibat dua kasus, dengan kasus pembunuhan berencana. ***