SABACIREBON-Kombes Agus Nurpatria, menjadi anggota polisi ketiga korban Ferdy Sambo yang diberhentikan dengan tidak horman (PTDH), dalam kasus polisi tembak polisi.
Sebelumya, Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo juga menjadi korban Ferdy Sambo yang di-PTDH dalam sidang Komite Komisi Etik Kepolisian (KKEP)
Baca Juga: Asiiik.., Dari dan Menuju Kepulauan Seribu Kini Lebih Mudah dan Nyaman, Dishub DKI Tambah Ini
Sebelum di-PTDH menjadi korban Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria menjalani pemeriksaan dan Sidang KKEP selama 18 jam dengan menghadirkan 14 saksi, dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
Dari 7 polisi yang terjerat menghalangi penyidikan, tinggal 3 orang lagi yang akan disidang etik, dan sangat berpotensi di-PTDH dan menjadi korban Ferdy Sambo berikutnya.
Baca Juga: Justin Bieber Batalkan Sisa Tur akibat Kelumpuhan Wajah:Saya Harap Kalian Mengerti
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo menyebut, Kombes Agus Nurpatria terbukti merusak CCTC di TKP Rumah dinas Ferdy Sambo.
Menurut Dedi Prastyo pada wartawan, Rabu 7 Agustus 2022, selain terbukti ikut merusak CCTV, Agus Nurpatria juga terbukti bermufakat bersama tersangka lain untuk mngaburkan dan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Peminat Membanjir, Konser Unggu di Malaysia Ditambah Jadi Dua hari
Kompol Chuk Putranto yang merupakan korban Ferdy Sambo pertama adalah mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri.
Sedangkan Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri .
Baca Juga: Inilah Daftar Mobil yang Diwacanakan Boleh dan Dilarang Diisi Pertalite
Sementara itu, Ferdy Sambo dalam sidang etik KKEP juga terbukti melakukan upaya menghalangi penyidikan dan masuk ranah pidana, sehingga terlibat dua kasus, dengan kasus pembunuhan berencana. ***