Rekrutmen Pendamping PPH hingga 31 Agustus

- 18 Agustus 2022, 22:34 WIB
Mohammad Aqil Irham
Mohammad Aqil Irham /Kemenag/

Untuk menjadi Pendamping PPH tidak hanya lulusan sarajana. Lulusan SMA/MA pun bisa ikut mendaftar.

Syarat lainnya untuk bisa mendaftar menjadi Pendamping PPH adalah, warga negara Indonesia, beragama Islam,  memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk.

Rekrutmen Pendamping PPH dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia, yaitu, Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sumatera, Selatan, dan Sumatera Utara.

Baca Juga: Timnas U16 Indonesia Banjir Bonus, Kali Ini dari Presiden Joko Widodo yang Gelontorkan Uang Rp1 Miliar

"Provinsi provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke 2 tahun 2022," ujar Aqil

"Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di LPPPH yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH," kata Aqil.

Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi sebagai berikut:

  1. Bali 242 orang.
  2. Banten 100 orang.
  3. DI Yogyakarta 114 orang.
  4. DKI Jakarta 318 orang.
  5. Jawa Barat 3.600 orang.
  6.   Jawa Tengah 800 orang.
  7.   Jawa Timur 239 orang.
  8.   Kalimantan Timur 11 orang.
  9.   Kepulauan Bangka Belitung 33 orang.
  10. Riau 17 orang.
  11. Sulawesi Tengah 400 orang.
  12. Sumatera Selatan 205 orang.
  13. Sumatera Utara 100 orang.

 

Proses rekrutmen dilakukan secara on line melalui laman: ptsp.halal.go.id.***

[18/8 10.22] Baedarus: Sumber: Kemenag.

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x