Kompolnas: Penetapan Ferdy Sambo Sebagai Pembunuh Brigadir J Bukti Polri Profesional

- 10 Agustus 2022, 22:42 WIB
Kompolnas nilai Kapolri bersikap profesional dalam menetakan Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan Brigadir J./pikiran-rakyat.com
Kompolnas nilai Kapolri bersikap profesional dalam menetakan Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan Brigadir J./pikiran-rakyat.com /

 

 
SABACIREBON-Kapolri Jendral Polisi Listyo Sgit Prabowo tidak mempunyai halangan untuk memeriksa bawahannya, sekalipun bawahannya itu berpangkat Irjen.
 
Kapolri memperlihatkan sikap profesionalnya dalam menetapkan bawahannya sebagai tersangka, walaupun itu tidak mudah.
 
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan hal itu menilai gerak Kepolisian dalam menetapkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai otak dibalik pembunuhan Brigadir Joshua yang menguras energi dan pikiran Kapolri belakangan ini.
 
Baca Juga: Robert Alberts: Saya Pergi dengan Bangga Hatur Nuhun
 
Menurut Kompolnas, Polri telah bersikap profesional dan mandiri dengan menetapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

“Penetapan tersangka dalam kasus ini juga menunjukkan Kapolri tidak segan memproses hukum bawahannya yang berpangkat irjen Pol,” kata Poengky saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
 
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
 
Baca Juga: World Beach Games di Bali Tonggak Sejarah AirBadminton

Poengky menduga, Ferdy Sambo sebagai otak dari kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang tewas ditembak oleh rekannya atas perintah, di rumah dinas mantan Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Kompolnas sangat memahami tantangan dan hambatan yang dihadapi tim khusus dalam mengungkap kasus meninggalnya Josua. Ternyata diduga otak dibalik kasus ini adalah seorang jenderal bintang dua yang pada saat kejadian menjabat sebagai Kadiv Propam, yang merupakan polisinya polisi,” katanya.

Terungkapnya kasus ini, kata Poengky, dengan penyidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation. Yang pada awalnya pengungkapan kasus sempat terhambat karena diduga ada upaya menghalang-halangi keadilan oleh Ferdy Sambo dan orang-orang yang diperintah olehnya.
 
Baca Juga: Pasca Robert Albert Mundur, Persib Kembali Rajut Ikatan dengan Mario Gomez, Milla atau Munster ??
 
Namun, Tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bekerja secara marathon mengedepankan pembuktian secara ilmiah, sehingga meskipun ada upaya pengaburan, tetapi tetap dapat diungkap dugaan kejahatan para pelaku.

“Apalagi setelah adanya 'bedhol desa' berupa mutasi dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat menghalang-halangi keadilan, maka Tim khusus dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujarnya dilansir dari Antara.

Meski telah ditetapkan tersangka dan terungkap fakta bahwa Brigadir J dibunuh, kata Poengky, upaya penegakan hukum terus berjalan hingga proses pengadilan.
 
Baca Juga: PB Djarum Kembali Gelar Audisi Pebulu Tangkis
“Kompolnas tetap akan mengawal proses penyidikan kasus ini hingga kasus dapat dilimpahkan ke pengadilan,” kata Poengky.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8) mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Birgadir J, bersama ajudan dan asisten rumah tangganya, yakni Bharada E, Bripka RR dan Kuat atau KM (asisten rumah tangga/sopir).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

 

Editor: Aria Zetra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x