Kerugian Korupsi CPO sebesar Rp 20 Triliun

- 22 Juli 2022, 13:38 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi, Jumat 22 JUli 2022
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi, Jumat 22 JUli 2022 /

SABACIREBON - Kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya mencapai Rp20 triliun.

Nilai total  Rp20 triliun yang disebabkan korupsi CPO tersebut terdiri atas kerugian keuangan, kerugian perekonomian, dan pendapatan tidak sah (illegal gains).

Baca Juga: Sosok AKP Rita Yuliana yang tiba-tiba Menjadi Perhatian Netizen setelah Peristiwa Polisi Tembak Polisi

Jumlah kerugian korupsi CPO itu terdiri dari total kerugian keuangan negara sekitar Rp 6 triliun,  kerugian perekonomian sekitar Rp12 triliun, terus ada Illegal gains itu sekitar Rp2 triliun.

Nilai kerugian karena Kopupsi CPO itu diungkapkan  Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi usai Upacara Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat 22 Juli 2022.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Banyak Ditolak Klub Eropa, Terbaru Datang dari Real Madrid, Kasihan Sekali...

Disebutkan , perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta penyidik Jampidsus, juga menggandeng ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah meminta keterangan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada hari Rabu 22 Juni 2022.

Baca Juga: Tiket Peresmian JIS Ludes dalam Waktu 15 Menit

Pemeriksaan Lutfi sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei.

Penyidik telah melimpahkan tahap pertama berkas perkara terhadap lima tersangka pada hari Rabu 15 Juni. Kelima tersangka dalam perkara ini terdiri atas seorang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.

Baca Juga: Satu-satunya Sisa Wakil Indonesia di Taipei Open 2022, Tersingkir.

Kelima tersangka, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.

Empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Baca Juga: Tim Khusus Bareskrim Peroleh Rekaman CCTV di TKP dan di sepanjang Jalan TKP Polisi Tembak Polisi

Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisis PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.

Baca Juga: Begini Kondisi Terbaru Persib Bandung Jelang Melawan Bhayangkara di Laga Perdana Liga 1

 Terkait perkembangan penanganan kasus ini, Supardi menyatakan sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke persidangan atau tahap II. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah