Hakim Jatuhkan Hukuman pada Pria yang Sodomi Bocah sampai Meninggal

- 20 Juli 2022, 21:02 WIB
Pengadilan Negeri Ambon
Pengadilan Negeri Ambon /

SABACIREBON - Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman penjara terhadap Marcelo (23), terdakwa pencabulan dan pelaku sodomi terhadap bocah berusia 7 tahun hingga akhirnya meninggal dunia pada tahun 2021.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata hakim PN setempat Wilson Shriver dalam persidangan di Ambon, Maluku, Rabu 20 Juli 2022.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Kuasa Hukum Menunjukkan Foto di Leher Brigadir J ada Luka Mirip Bekas Jeratan

Terdakwa juga dihukum dengan penjara selama 18 tahun membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan terdakwa dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena perbuatannya telah mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Presiden cabut 16 Izin Perkebunan Kelapa Sawit

Adapun yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim tersebut masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon Beatrix Temar, yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum 20 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, menyatakan menerima.

Baca Juga: Jenazah Baharuddin dalam Perut Buaya


Dalam persidangan sebelumnya, JPU menjelaskan kasus sodomi ini diketahui saat korban mengeluhkan rasa sakit kepada orang tuanya pada Desember 2021.

Kemudian terungkap kalau terdakwa melancarkan aksi bejatnya, sodomi, untuk pertama kali saat korban sendiri dan perbuatan ini dilakukan secara berlanjut pada kesempatan lain.

Baca Juga: Salawat dari Garut untuk Ganjar Pranowo

Akibat perbuatan sodomi terdakwa, korban dinyatakan meninggal dunia karena infeksi pada bagian anus. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x