Melalui FGD Kemenperin Serap Aspirasi Untuk Kaji Efektivitas Pengenaan BMTP Impor Kain

- 14 Juli 2022, 21:58 WIB
Melalui FGD Kemenperin Serap Aspirasi Untuk Kaji Efektivitas Pengenaan BMTP Impor Kain/humas fgd
Melalui FGD Kemenperin Serap Aspirasi Untuk Kaji Efektivitas Pengenaan BMTP Impor Kain/humas fgd /

SABACIREBON-Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil menggelar Fcus Group Discussion (FGD), Kamis 14 Juli 2022.

Berlangsung di Emmeral Ballroom, Holiday Inn Hotel, Jl.Dr. Djunjunan, Kota Bandung, kegiatan tersebut sebagai bahan kajian efektivitas penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor kain.

Agenda FGD kali ini, melibatkan tim peneliti dari beberapa akademisi dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Hilangkan Stigma Cantik Harus Putih ! Berikut Beberapa Kiat Memilih Produk Kecantikan yang Aman

Di antaranya tim dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Intitut Teknologi Bandung (ITB), Asosiasi Perstekstial Indonesia (API), dan perwakilan dunia usaha serta berbagai pihak lainnya.

Kegiatan ini diinisiasi Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil. Tujuannya untuk menyerap aspirasi sekaligus bagian dari rangkaian kajian bagaimana efektivitas BMTP impor kain.

Selain itu sebagai kajian langkah apa yang sebaiknya dilakukan di masa mendatang dalam upaya mendorong industri tekstil Indonesia.

Baca Juga: FEB Universitas Widyatama Gelar Pelatihan Manajemen Untuk UMKM Kampoeng Wisata Binong Jati, Kota Bandung

Direktur Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian, Elis Masitoh mengungkapkan, digelarnya FGD tersebut dalam upaya menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak.

Khususnya kalangan industri secara luas, baik mereka yang mengajukan safeguards maupun pelaku industri yang terdampak.

Menurut Elis, pihaknya ingin mendapatkan gambaran sekaligus memetakan sektor mana yang mendapatkan positif maupun negatif dari penerapan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor kain tersebut.

Baca Juga: Ngeri..! Mulai Sekarang Hentikan Pemakaian Krim Pemutih Bermerkuri, Bisa Rusak Kulit Hingga Organ Tubuh

"Selain untuk mengetahui dan menyerap aspirasi dari berbagai pihak, kegiatan ini juga tentu menjadi bagian dari penelitian dan kajian yang tengah dilakukan teman-teman dari Unpad maupun ITB. Baik terkait data sekunder maupun primer yang didapatkan pada FGD ini," ungkap Elis.

Disebutkannya, berbagai tahapan dan penelitian untuk mengkaji efektivitas juga dilakukan mengingat penerapan BMTP impor kain yang telah diterapkan sejak 2019 lalu akan berakhir pada 2021.

Elis juga menegaskan, hasil FGD maupun kajian bukanlah rekomendasi yang akan menjadi acuan apakah penerapan safeguard ini nantinya harus dilanjutkan atau dihentikan.

Baca Juga: Ronaldo Kwateh Sakit, Terpaksa Hidungnya Dioperasi, Begini Kata Ketum PSSI

Alasannya, karena rekomendasi terkait hal itu merupakan kewenangan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.

Kendati begitu menurut Elis, kajian akademis tersebut memiliki peran penting sebagai bahan masukan jika hasil rekomendasi KPPI sudah keluar dan juga saat pembahasan di lintas kementerian.

"Hasil rekomendasi yang disampaikan komite pengamanan perdagangan kan biasanya hanya melihat dari struktur industrinya. Sementara dari penelitian ini tidak melihat unsur struktur industrinya. Sehingga diharapkan pengambilan keputusan yang diambil nanti dapat melihat dari berbagai sisi," ujarnya.

Baca Juga: AKBP Raden Brotoseno akhirnya Diberhentikan dengan Tidak Hormat (PTDH)

Disinggung terkait target penelitian, Elis mengaku jika merujuk pada waktu, biasanya KPPI akan memberikan rekomendasi pada Semptember dan pembahasan dilakukan tiga bulan sebelum tutup tahun.

Karenanya pihaknya menargetkan penelitian dapat selesai akhir Juli atau maksimal pertengan September 2022.

Sementara itu, Ketua Tim Peneliti yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran, Dr.Ferry Hadiyanto mengungkapkan, penelitian yang dilakukan merupakan upaya untuk mengetahui seberapa efektif penerapan safeguard impor kain dalam upaya melindungi dan menjaga keberlangsungannya.

Baca Juga: Sabacirebon Buka Lowongan Kerja Content Creator Bidang Jurnalistik, Ini Syaratnya!

Menurut Ferry, industri tekstil Indonesia selama 20 tahun selalu berada di posisi lima besar. Sehingga, tentu perlu dijaga bagaimana daya saingnya, menjaga keberlangsungannya, kinerjanya dan tentu saja penyerapan tenaga kerjanya.

Sementara keberadaan safeguard impor kain ini sangat menentukan hal itu.

"Jadi penelitian memang dilakukan untuk mengetahui lebih jauh apakah safeguard ini mampu mendorong kembali bangkitnya industri tekstil di tengah berbagai persaingan negara lain dan gempuran impor, kemudian bagaimana keberlangsungan dan daya saingnya serta penyerapan tenaga kerja setelah banyaknya pemutusan tenaga kerja atau PHK," tegas Ferry.

Baca Juga: Tiga Ganda Putra Melaju ke Perempat Final Singapore Open

Lebih lanjut Ferry menambahkan, kendati dari hulu ke hilir masih ada beberapa perdebatan dan timbulnya dampak baik mereka yang diuntungkan maupun terdampak negatif dari adanya safeguard.

Namun semangat yang ingin dibangun adalah bagaimana melindungi dan menjaga keberlangsungan industri tekstil Indonesia.

Sehingga menurut Ferry, jika memang ada sektor industri lain baik yang terdampak negatif, maka sebaiknya mengajukan safeguard untuk melindungi anggotanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik 754 Calon Perwira Remaja TNI dan Kepolisian, Ini Rincian Jumlahnya

Karena safeguard impor kain ini memang dilakukan untuk industri kain untuk melindungi gempuran impor.***

Editor: Otang Fharyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x