Kapolri Janji Selesaikan Kasus Baku Tembak Antaranggota Secara Transparan

- 12 Juli 2022, 19:56 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 12 Juli 20222
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 12 Juli 20222 /

 

SABACIREBON Penanganan kasus baku tembak antaranggota kepolisian akan dilakukan secara serius melibatkan tim gabungan yang mengawasi proses penyelidikan, penyidikan maupun hal-hal lain sehingga nantinya bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.

Baca Juga: Ketua Yayasan ACT Ibnu Khajar Diperiksa 13 Jam

 “Kami yakinkan bahwa kami institusi Polri akan melakukan semua proses ini secara objektif, transparan, dan akuntabel,”  kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 12 JULI 2022.

.Kapolri telah membentuk tim gabungan khusus yang dipimpin Wakapolri bersama Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabaresrim, Kabaintelkam, Asisten Kapolri Bidang SDM, melibatkan fungsi dari Provost, dan Paminal.

Baca Juga: KPK Minta Sidang Praperadilan Mardani H Maming Ditunda. Alasannya?

Bahkan, tim ini akan melibatkan mitra eksternal Polri, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.

Menurut Sigit, ada dua laporan polisi dalam kejadian ini, yang pertama laporan polisi terkait dengan percobaan pembunuhan dan yang kedua terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan atau Pasal 289 KUHP.

Baca Juga: Jack Sparrow Membuat Album Kolaborasi

Sigit memastikan kasus ini ditangani menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku dengan mengedepankan penyelidikan berbasis ilmiah atau "scientifi crime investigation".

Kasus ditangani Polres Jakarta Selatan yang diasistensi oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sinopsis Film Code Name: Geronimo yang Tayang Nanti Malam di Bioskop Trans TV: Perburuan Osama Bin Laden

“Dua kasus ini ditangani Polres Jaksel dan saya sudah meminta agar penanganan betul-betul dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku, yaitu bagaimana kami mengedepankan 'scientific crime investigation',” ujarnya.

Baca Juga: Direktur Penanganan Fakir Miskin Diperiksa Kejaksaan Agung

Meski telah membentuk tim khusus, melakukan langkah-langkah penyelidikan, dan penyidikan, Sigit menegaskan bahwa Polri terbuka dengan laporan dari unsur lainnya dan akan dicermati secara objektif, transparan, dan memenuhi kaidah-kaidah penyelidikan, serta penyidikan sesuai yang diatur dalam "scientific crime investigation".

Baca Juga: BBM Non Subsidi Dinaikan Pertamina, Pertalite Makin Langka, Miris Motor Butut Itu Akhirnya Isi Pertamax Turbo

“Kami harus melindungi dan memberikan ruang terhadap kelompok rentan, dalam hal ini yang kebetulan menjadi korban adalah istri Kadiv Propam, tentunya kaidah-kaidah tersebut harus kami jaga, memenuhi hak asasi manusia, dan diatur undang-undang,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x