SABACIREBON-Tiga mantan direktur di Kementerian Perdagangan (Kemendag) diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016-2022.
Ketiga mantan direktur Kemendag yang diperiksa berkaitan dengan regulasi importasi garam itu M, DE, dan TL oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung
Baca Juga: Ini Travel yang Memberangkatkan 46 Jemaah Haji yang Dideportasi
Saksi M merujuk pada keterangan Marthin selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Periode 2014-2015.
Saksi DE merujuk pada keterangan Doddy Edwar selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Periode 2015-2017 dan Thamrin Latuconsina selaku Direktur Impor Kementerian Perdagangan Periode 2014-2015.
Baca Juga: Dari Turnamen Tennis Wimbledon Malam Ini Rafael Nadal berhadapan dengan Zandschulp
Saksi lain yang juga diperiksa, yakni Any Mulyanti selaku Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2017.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Puan ke Cirebon, Wartawan Dilarang Meliput Bahkan Setengah Diusir, Semua Balik Kanan, Ini Alasannya