Tiga Mantan Direktur di Kemendag Diperiksa Kejaksaan Agung

- 4 Juli 2022, 17:14 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana /

 

SABACIREBON-Tiga mantan direktur di Kementerian Perdagangan (Kemendag) diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016-2022.

 Ketiga mantan direktur Kemendag yang diperiksa berkaitan dengan regulasi importasi garam  itu M, DE, dan TL oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung

Baca Juga: Ini Travel yang Memberangkatkan 46 Jemaah Haji yang Dideportasi

Saksi M merujuk pada keterangan Marthin selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Periode 2014-2015.

Saksi DE merujuk pada keterangan Doddy Edwar selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Periode 2015-2017 dan Thamrin Latuconsina selaku Direktur Impor Kementerian Perdagangan Periode 2014-2015.

Baca Juga: Dari Turnamen Tennis Wimbledon Malam Ini Rafael Nadal berhadapan dengan Zandschulp

 Saksi lain yang juga diperiksa, yakni Any Mulyanti selaku Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2017.

  "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana seperti dilansir Antara. 

Baca Juga: Puan ke Cirebon, Wartawan Dilarang Meliput Bahkan Setengah Diusir, Semua Balik Kanan, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x