SABACIREBON - Perusahaan jasa travel haji PT Alfatih yang memberangkatkan 46 jamaahnya dideportasi Arab Saudi, tidak terdaftar sebagai sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Seperti diketahui, sebanyak 46 jemaah haji yang sudah tiba di Jeddah, dikembalikan ke tanah air karena tidak memenuhi syarat ijin berhaji.
Baca Juga: Dari Turnamen Tennis Wimbledon Malam Ini Rafael Nadal berhadapan dengan Zandschulp
PT Alfatih yang disebut-sebut memberangkatkan 46 jemaah itu beralamat di Kabupaten Bandung Barat. Perusahaan itu disebut memberangkatkan jamaah calon haji dengan cara furoda atau tidak resmi dari kuota yang ada.
"Setelah kami telusuri di data kami, Alfatih ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, jadi ini tidak terdaftar di Kementerian Agama," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ahmad Handiman Romdony di Bandung, Senin 4 Juli 2022.
Baca Juga: Puan ke Cirebon, Wartawan Dilarang Meliput Bahkan Setengah Diusir, Semua Balik Kanan, Ini Alasannya
Dia mengimbau para jamaah yang merasa tertipu travel tak resmi ini agar segera melaporkan kepada pihak berwajib.
Meski begitu, menurutnya, Kemenag Jabar tidak bisa langsung melakukan penindakan kepada travel tersebut karena tak terdaftar di Kemenag sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan.
Baca Juga: Pengacara Amber Heard Minta Vonis Dibatalkan dan Tuntut Pengadilan Baru
"Kalaupun jamaah merasa dirugikan, ya jamaah bisa melapor ke penegak hukum. Jadi nanti aparat penegak hukum yang akan menindak," kata dia.
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan akan mengakomodasi masyarakat yang membuat laporan bila diduga menjadi korban penipuan travel haji.