Pakai Visa Negara Lain 46 Calhaj WNI Dipulangkan dari Arab Saudi

- 3 Juli 2022, 18:01 WIB
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latif, menyatakan prihatin terhadap jemaah yang dipulangkan.
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latif, menyatakan prihatin terhadap jemaah yang dipulangkan. /Pikiran-Rakyat.com/

SABACIREBON - Imigrasi Arab Saudi memulangkan 46 calon jemaah haji asal Indonesia.

Diduga ke 46 calon jemaah haji asal Indonesia ini berangkat ke Arab Saudi menggunakan fasilitas haji mujamalah.

Ke 46 calon jemaah haji tiba di Bandara Internasional Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, subuh. Mereka mendarat di Jeddah sudah berpakaian ihram.

Baca Juga: Klopp pun Luluh, Salah Perpanjang Kontrak dengan Nilai Fantastis!

Calon jemaah haji ini berangkat ke Arab Saudi menggunakan pesawat reguler.

Mereka tidak lolos saat proses pemeriksaan di imigrasi. Visa yang dibawa mereka tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Pihak travel mengakui, ke 46 calon jemaah haji asal Indonesia ini menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia.

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latif, menyatakan turut prihatin dengan kasus ini.

Baca Juga: Harmony Tan Buktikan Menaklukan Serena William di Wimbledon Bukan Kebetulan

Apalagi kedatangan 46 WNI ke Arab Saudi dengan niat menunaikan ibadah haji.

Mereka berangkat ke Arab Saudi juga melelaui travel yang tidak dikenal dan tidak terdaftar di Kemenag. Bukan travel yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus atau PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang terdaftar di Kemenag.

"Ke 46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan dipulangkan kembali ke Indonesia," kata Hilman.

Atas terjadinya kasus ini, Hilman menjelaskan, pihaknya sudah mendiskusikan banyak hal. Kasus menjadi perhatian semua pihak.

Baca Juga: Bentar Lagi Bandung Punya Tambahan Tempat Ibadah, Masjid Raya Al Jabar yang Megah

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain. Setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi tentang sejauh mana pengaturan haji mujamalah," ujarnya.

Hilman mengatakan, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Hilman juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah.

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian mereka," ujarnya.**"

 

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x