Mau Pake Jasa Kursi Roda? Siapkan Minimal Rp 900 Ribu

- 23 Juni 2022, 20:51 WIB
Ilustrasi ibadah haji. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Ilustrasi ibadah haji. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc. /
 
SABACIREBON - Ada beberapa pelaksanaan ibadah haji berupa aktivitas  fisik.
Oleh karena itu, perlu kondisi fisik yang baik untuk bisa melaksanakan ibadah haji dengan sempurna.
 
Di antara aktivitas fisik ibadah haji adalah tawaf, sai, melontar jumrah.
 
Dari aktivitas fisik ibadah haji ada yang masuk rukun dan ada yang wajib. 
 
Bila aktivitas fisik itu merupakan rukun haji, maka jemaah haji harus melakukannya sendiri. Bila jemaah mengalami gangguan pada fisiknya, tidak bisa diganti atau diwakili orang lain atau membayar denda atau dam.
 
Bila aktivitas fisik itu termasuk wajib, maka bila ada sesuatu hal atau gangguan pada fisiknya, maka aktivitas itu bisa digantikan orang lain.
 
 
Aktivitas fisik ibadah haji yang masuk wajib, diantaranya melontar jumrah. Bila jemaah mengalami sakit atau ada gangguan pada fisiknya, maka melontar jumrah bisa diganti orang lain.
 
Tawaf adalah aktivitas ibadah haji yang termasuk rukun. Seandainya kondisi fisik jemaah sedang sakit atau ada gangguan, ia tetap harus melakukannya sendiri.
 
Bagi jemaah haji yang sedang sakit atau bermasalah dengan kondisi fisiknya, bisa melakukan tawaf dengan menggunakan kursi roda.
 
Juru Bicara PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) Akhmad Fauzin mengatakan, di Masjidil Haram tersedia jasa layanan resmi kursi roda. Dikatakan resmi karena ada juga layanan kursi roda tidak resmi. 
 
 
Fauzin menjelaskan, jasa layanan kursi roda resmi ada di tiga terminal yang digunakan jemaah haji. Yakni, Syib Amir, Jiad, dan Bab Ali.
 
Waktu layanan dari sore hari setelah Ashar hingga malam hari.
 
"Pagi dan siang hari tidak ada dikarenakan cuaca yang sangat panas," kata Fauzin.
 
Jemaah haji yang memerlukan jasa layanan pendorongan kursi roda bisa langsung menuju terminal angkutan shalawatnya. Di tempat layanan kursi roda ada petugas sektor yang siap membantu selama 24 jam.
 
 
Apabila di terminal tidak terdapat jasa resmi, petugas akan mencarinya ke dalam Mesjidil Haram.
Tarif jasa layanan kursi roda ini kisaran SAR 200 hingga SAR 250, tergantung situasi ramai atau sepi.
 
Bila dikurskan ke rupiah, tarif itu kisaran Rp 900.000 hingga Rp 1.100.000. Itu sekali menggunakan jasa untuk tawaf dan sai.
 
"Bila melalui jasa tidak resmi, tarifnya lebih mahal lagi," ujar Fauzin.***
 

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Haji Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x