Terdakwa Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 2 Ons Sabu Divonis Bebas, Didemo Masyarakat dan Ormas

- 28 Mei 2022, 00:18 WIB
Ketua Umum Fordayak Kalteng Bambang Irawan saat berdemonstrasi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat 27 Mei 2022
Ketua Umum Fordayak Kalteng Bambang Irawan saat berdemonstrasi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat 27 Mei 2022 /

 

SABACIREBON- Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba menuai demo puluhan warga dan belasan orgnisasi kepemudaan serta kemasyarakatan (ormas) di Kalimantan Tengah, Jumat 27 Mei 2022.

Menurut Koordinator Aksi Demonstrasi sekaligus Ketua Umum Fordayak Kalteng Bambang Irawan, terdakwa kasus  narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah, yang divonis bebas itu, jelas ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu seberat dua ons dan sudah menjadi barang bukti.

Baca Juga: Turis Bandung Dominasi Penerbangan Husein Sastranegara- I Gusti Ngurah Rai Bali


"Jadi, kami selaku masyarakat Kalteng melakukan aksi sebagai bentuk kekecewaan terhadap Hakim PN Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba itu," ucapnya.

Masyarakat beserta belasan organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan di Kalteng,  menurut Bambang Irawan,  menuntut ketiga oknum hakim yang membuat keputusan itu segera dinonaktifkan atau diberhentikan karena keputusan itu mengindikasikan mereka menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.

Baca Juga: BTS ke Gedung Putih bareng Joe Biden Bahas Kejahatan, Kebencian, Diskriminasi anti-Asia

Bambang mengatakan keputusan membebaskan terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat dua ons ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan narkoba di Indonesia, khususnya di Kalteng.

"Kami sudah menyampaikan tuntutan menonaktifkan oknum hakim tersebut, dan PN Palangka Raya telah merespons dengan meminta waktu berkoordinasi ke Pengadilan Tinggi selaku yang mempunyai wewenang. Kami minta pada hari Senin (30/5) sudah ada keputusan menonaktifkan ketiga oknum hakim itu," tegas Bambang.

Baca Juga: Sebelas Tersangka Pinjol yang Mengoperasikan  57 Aplikasi Pinjol, Ditangkap Polisi

Pria yang menjadi Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng itu mennyebut mendukung adanya pengajuan Kasasi Pengadilan Negeri Palangka Raya ke Mahkamah Agung.

 Fordayak beserta sejumlah ormas dan masyarakat Kalteng berkomitmen akan terus mengawal kasus tersebut sampai memiliki keputusan final dan mengikat.

Baca Juga: Dua Ajudan Ade Yassin, Anisa dan Kiki Dipanggil KPK sebagai Saksi

"Kami akan kawal terus kasasi ini. Kalau sampai hari Senin (30/5) tidak ada keputusan menonaktifkan ketiga oknum hakim tersebut, kami selaku masyarakat Kalteng akan kembali melakukan demonstrasi," tegas Bambang seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah membenarkan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah.***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x